Terjerat Kasus Dugaan Korupsi DBH Sawit Rp 2,6 Miliar, Plt Kadis PUTR Binjai Ditahan Jaksa

topmetro.news, Binjai – Plt Kepala Dinas PUTR Binjai Ridho Indah Purnama, ditahan Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (6/10/2025) malam. Penahan Ridho berdasarkan dengan Sprindik Nomor : Print-03.a/ L.2.11/Fd.2/10/2025 tanggal 6 Oktober 2025.

Ridho ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada proyek pemeliharaan berkala jalan di Kota Binjai, tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Kasus ini bermula, saat Pemerintah Kota Binjai mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang bersumber dari APBN Pusat Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total Rp14.903.378.000. Dimana, semua anggaran DBH ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemko Binjai tahun 2024.

“Dari hasil Penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu banyak ditemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Iwan Setiawan.

Iwan memaparkan, pada tahun 2023, sebelumnya Pemko Binjai telah menerima anggaran DBH Sawit sebesar Rp7.913.265.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 7 paket kegiatan atau proyek pada tahun 2023.

“Namun 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan,” kata Iwan.

Kemudian pada tahun 2024, Pemko Binjai kembali menerima kucuran anggaran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada tahun 2024.

“Setelah itu, tahun 2024 PUTR Pemko Binjai barulah melaksanakan total 12 paket proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2024. Sehingga total kegiatan tersebut ada sebanyak 12 Paket kegiatan atau proyek,” kata Iwan.

Kemudian tim jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut. Dimana, ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali.

Namun uang muka sudah ditarik keseluruhan yakni, pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Samanhudi Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp1.499.928.418,61.

Kemudian pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp2.511.712.745,10.

“Dalam hal ini, uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen. Sementara itu, disisi lain 10 kegiatan atau paket proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam kontrak ternyata tidak selesai dikerjakan. Namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025,” kata Iwan.

Namun, lanjut Iwan, di dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 dan ditandatangani PPK serta rekanan, agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai pada tahun 2024 dari 7 kegiatan.

Atas temuan penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, penyidik telah menurunkan tim ahli untuk pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 paket proyek jalan yang sudah dikerjakan di lapangan.

“Dari hasil penghitungan tim ahli, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp2.656.709.053,” kata Iwan.

Selain Ridho, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment